PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA
Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka, apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu, saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang… Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:
meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;
bab di kuhp ttg penghinaan dan kesusilaan.
bab 16 tentang penghinaan
*Pasal 310*
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela
diri.
*Pasal 311*
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
*Pasal 312*
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna
menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan
umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
*Pasal 313*
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang
dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak
dimajukan.
*Pasal 314*
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak
mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal
yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal
yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal
yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai
mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
masih suka ngehina orang? ya mungkin kalian cuman beranggapan itu hanya lelucon. tapi kalau orangnya tau hukum ya kamu di tuntut. bukan salah dia. kita hidup di negara hukum. apa lagi menghina fisik. kalian pikir fisik itu lucu? kalau misal saudara kalian yang fisiknya (maaf) tidak sempurna mau kalian hina? kalau kalian berani menghina orang apa lagi secara fisik. kalian orang terhina dari orang yang paling hina
RALAT:
Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
taken from:
notes saya